Rabu, 17 Mei 2017

Maksudnya Modifikasi Motor biar Keren Tapi Ternyata Salah Kaprah...ya seperti ini akibatnya

Maksudnya Modifikasi Motor biar Keren Tapi Ternyata Salah Kaprah...ya seperti ini akibatnya
Maksudnya Modifikasi Motor biar Keren Tapi Ternyata Salah Kaprah...ya seperti ini akibatnya
Memodifikasi kendaraan memang menjadi hak bagi siapa saja, tapi di Indonesia modifikasi tentu mempunyai aturan yang sudah di tentukan. Sebab ingin berniat agar kendaraan tampil beda, keren dan modis justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sebab, modifikasi di Indonesia ada aturannya, seperti Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Selain itu, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi juga tertuang dalam dalam Pasal 52 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Pada dasarnya, kendaraan yang di moodifikasi boleh dilakukan, hanya saja harus dilakukan uji tipe untuk mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Namun banyak orang yang memodifikasi asal-asalan atau tidak pada tempatnya khususnya untuk sepeda motor.

Menurut dari berbagai sumber, ada beberapa modifikasi yang tidak cocok di terapkan, antara lain:

Knalpot Racing

Meski terlihat sangar tetapi knalpot racing ini malah membuat bising, hal ini biasanya dalam razia, polisi akan menilang orang yang memakai knalpot racing.

Ban Cacing

Ban cacing yang berbentuk kecil kurus ini memang dapat membuat laju menjadi tambah kencang karena ringan, namun memakai ban cacing cukup bahaya karena tidak terlalu mencengkram ke aspal. Alhasil ban akan slip.

HeadLamp




Bagi yang suka balapan, rupanya ada yang ingin bergaya seperti motor balap. Di ajang pertandingan balap memang tidak memakai lampu dan spion.  Namun jika hal tersebut di lakukan di jalan umum tau jalan raya, perilaku seperti ini malah akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Lampu

Niat ingin bergaya layaknya kendaraan polisi yaitu memasang lampu strobe. Namun lampu strobe yang berwarna biru menyilau ini di larang di pakai oleh masyarakat umum. Lampu itu hanya boleh di pakai oleh kendaraan tertentu seperti kendaraan polisi, ambulan dan pemakam kebakaran.

Melepas Spakbor

Spakbor memang sangat penting untuk menahan debu maupun air agar tidak menyiprat ke belakang. Namun banyak orang yang menyopot spakbor belakang terutama pada motor sport. Spakbor belakang di copot ini sangat mengganggu pengendara lain yang berada di belakang, sebab kalau jalan basah, air akan menyiprat dan bisa di pastikan punggung dari si pengendara sendiri akan kotor.

Klakson

Klakson memang sangat berguna untuk memberi tahu atau memberi aba-aba dengan pengendara lain di jalan. Namun ada beberapa orang yang memilih klakson di ganti dengan suara-suara aneh, seperti suara hewan, suara telolet seperti bus yang kemarin lagi ngetrend, namun hal seperti ini sangatlah tidak di 
anjurkan.

Sumber : liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar